Purwobinangun Gelar Muskal Penyusunan RKP 2027, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Berkelanjutan

 


Purwobinangun – Pada hari Rabu, 24 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun Anggaran 2027 yang bertempat di Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan yang bertujuan untuk menyepakati arah kebijakan, prioritas program, serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Musyawarah dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Kalurahan, BPKal, LPMKal, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Unsur Perempuan, Kelompok Rentan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Perwakilan Lembaga kemasyarakatan lainnya.


‎Dalam kegiatan tersebut, pendamping desa melaksanakan fasilitasi dan pendampingan mulai dari memastikan kesiapan pelaksanaan musyawarah, memberikan pendampingan teknis terhadap mekanisme penyusunan RKP Kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengawal proses pembahasan usulan prioritas pembangunan, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

‎Musyawarah menghasilkan kesepakatan mengenai daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan Kalurahan Purwobinangun Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Kalurahan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, serta memperoleh partisipasi aktif dari peserta musyawarah sehingga diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, aspiratif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.



‎Melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Purwobinangun dapat menyusun RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu, sesuai regulasi yang berlaku, serta mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan kalurahan yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(wds).

Komentar